Bukti tersebut digunakan untuk menjerat Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Ya, kalau harus (ke luar negeri), bukan hanya ke Amerika, kan ke banyak tempat juga, ke Singapura juga," kata Agus saat dikonfirmasi soal kepergian penyidik ke Amerika dan Singapura di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Namun Agus enggan membeberkan siapa pihak-pihak yang ditemui penyidik dalam mengumpulkan bukti e-KTP tersebut. Dia hanya menyebut banyak pihak yang ditemui penyidik di dua negara tersebut untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua saksi perkara e-KTP yang dikejar KPK sampai ke luar negeri.
KPK menganggap keduanya memegang bukti-bukti yang diperlukan penyidik KPK terkait keterlibatan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah pihak lainnya dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Johannes Marliem adalah pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system/AFIS ke konsorsium penggarap proyek e-KTP.
Dari tangan Johannes yang juga Direktur Biomort Lone LLC, penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP ke DPR dan pejabat Kemendagri, dari awal proyek itu.
Paulus Tanos memberikan kesaksian melalui teleconference dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Paulus sendiri pernah dibawa Andi Narogong bertemu Setnov di rumah pribadinya dan di kantornya. Pertemuan mereka bertiga, diakui Paulus membahas perkembangan proyek e-KTP ketika itu.
Namun saat dihadirkan jaksa KPK di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto lewat sambungan teleconference beberapa waktu lalu, Paulus mencabut sebagaian keterangannya di penyidikan. Perusahaan Paulus merupakan bagian dari Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Lihat juga:KPK Belum Berencana Tahan Setya Novanto |
Dikonfirmasi terpisah soal bukti-bukti yang didapat penyidik dari Amerika dan Singapura, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan data tersebut valid. Hal itu yang membuat KPK yakin untuk menjerat Setya Novanto.
"Kalau enggak yakin (soal bukti-bukti itu), ya engnggak bakal naik statusnya (Setnov jadi tersangka)," kata Saut lewat pesan singkat.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Setnov, tersangka lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK kini tengah membidik pihak lain yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
