"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan diduga penyerahan uang Rp4 miliar terhadap tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
"MN diindikasikan memperkaya korporasi. Pada tahun 2012 saat itu dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan anggaran Rp1,49 triliun," tutur Febri.
Korporasi yang dimaksud diperkaya Markus adalah perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek milik Kementerian Dalam Negeri. Perusahaan tersebut masuk dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).
Febri melanjutkan, penyidik KPK bakal menguraikan lebih lanjut peran Markus dalam pengurusan penambahan anggaran proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Termasuk, kata dia, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang menikmati uang dari Markus.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat tentu kita dalami lebih lanjut dan jadi pekerjaan dalam penyidikan ini," tuturnya.
Lihat juga:Kader Muda Golkar Minta Setya Novanto Mundur |
Empat tersangka lain adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto. KPK masih membidik pihak lain yang diduga menerima uang panas e-KTP.
Nama-nama yang akan didalami adalah mereka yang telah tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT