"Menimbang bahwa keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan surat putusan Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa BAP hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa beralasan pernyataan Miryam soal keinginan mencabut BAP telah dibantah oleh tiga penyidik KPK yang juga dihadirkan ke muka persidangan, yakni Ambarita Damanik, M Santoso, dan Novel Baswedan. Jaksa juga meyakini, pencabutan BAP oleh Miryam diduga karena ada arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kasus ini.