Madrasah dan Pesantren akan Diakui di Perpres Full Day School

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jul 2017 18:04 WIB
Menteri Agama menjamin pengakuan dan pelibatan Madrasah Diniyah serta pesantren dalam Peraturan Presiden untuk sekolah lima hari/delapan jam.
Ilustrasi madrasah diniyah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjamin pengakuan dan pelibatan Madrasah Diniyah serta pesantren dalam Peraturan Presiden Pengganti Peraturan Menteri yang mengatur regulasi full day school atau waktu sekolah lima hari/delapan jam.

Hal tersebut diungkap Lukman di sela kegiatan Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan, Jumat (21/7) di Jakarta.

Lukman mengatakan penguatan posisi madrasah dan pesantren harus dilakukan dan diatur dalam Perpres yang akan ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan diterbitkan Perpres yang isinya lebih menekankan pada penguatan pendidikan karakter. Kami sudah mengusulkan agar betul-betul melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena banyak ormas keagamaan yang menyelenggarakan lembaga pendidikan. Mereka wajib untuk didengar dan dilibatkan," ujar Lukman.
Perpres yang akan ditetapkan nanti akan ditekankan untuk penguatan karakter anak didik. Madrasah dan pesantren, menurut Lukman, memiliki kontribusi besar untuk membantu penguatan karakter tersebut.

Madrasah dan Pesantren Dijamin Pengakuannya dalam Perpres BarLukman Hakim Saifuddin. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Untuk membantu implementasi Perpres, penguatan madrasah dan pesantren pun diperlukan. Menteri dari PPP itu menilai perbaikan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di madrasah dan pesantren harus dilakukan untuk menunjang hal tersebut.

"Tidak hanya guru, tapi tenaga kependidikan yang lain, staf, juga diberi fasilitasi dan dukungan sehingga eksistensinya (madrasah serta pesantren) semakin menguat," katanya.

Penyusunan Perpres pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal kebijakan sekolah lima hari itu akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Perpres itu akan mengutamakan aturan mengenai revitalisasi pendidikan keagamaan, pembangunan karakter, dan pengakuan terhadap madrasah serta pesantren.

Rencana penerapan pembelajaran sekolah selama delapan jam dan lima hari itu mendapatkan kritik, terutama dari kelompok agama. Keberadaan kebijakan tersebut pun dinilai bakal mengancam madrasah diniyah.
Pada 12 Juli lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ingin mengakhiri polemik full day school atau kebijakan delapan jam dan lima hari sekolah.

"Ini adalah kebijakan penguatan pendidikan karakter atau PPK," kata Muhadjir kala itu.

Kebijakan tersebut, kata Muhadjir, merupakan implementasi dari visi Nawacita yang dicita-citakan Presiden RI Joko Widodo. Kebijakan itu juga disebut sebagai kelanjutan dari paradigma ekosistem pendidikan yang pernah dicetuskan Ki Hadjar Dewantara. Muhadjir pun membantah bahwa implementasi dari kebijakan tersebut mengharuskan seorang siswa menjalani kegiatan pendidikan selama delapan jam dan lima hari sekolah.

"Ini sebaliknya diterjemahkan kepada beban kerja untuk guru," kata Muhadjir.

Dan, untuk memperkuat kembali kebijakan tersebut. Semula yang tertuang dalam permendikbud nomor 23 tahun 2017 itu pun akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER