Dikatakan Agung, sudah kewajiban partai Golkar untuk membantu kadernya yang terjerat masalah hukum.
"Jika yang bersangkutan sudah punya sendiri, menolak, itu urusan lain," kata Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Markus Nari, Ade Komarudin yang juga kader Partai Golkar pun sempat disebut dalam sidang putusan vonis terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Dalam surat putusan Irman dan Sugiharto, hakim menyebut Ade terbukti menerima uang US$ 100 ribu.
Perihal itu, Agung juga akan memberi perlakuan yang sama, yakni memberi bantuan hukum kepada Ade Komarudin.
Namun ia menolak jika dikatakan menghambat upaya KPK dalam memberantas kasus korupsi.
Agung mengatakan partainya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, selama ini ia mengatakan partai Golkar dan kadernya yang terjerat kasus korupsi tidak pernah menghalang-halangi kinerja KPK.
"Pada saat pemeriksaan juga kami mendorong kepada siapapun untuk senantiasa mengikuti apa yang diminta KPK. Sangat kooperatif," kata Agung.
Pernyataannya seakan ingin mempertegas anggapan bahwa Golkar merupakan partai yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami yakin bahwa ini akan memberi image positif kepada partai kami," tutur Agung.