Tanpa PAN, Jokowi Bahas Perppu dan Revisi UU Antiterorisme

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 19:11 WIB
Sejumlah anggota DPR dari fraksi partai politik pendukung pemerintah membahas revisi UU antiterorisme dan Perppu Ormas bersama presiden Joko Widodo.
Sejumlah perwakilan partai politik membahas Perppu dan Revisi UU Antiterorisme bersama presiden. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo membahas sejumlah peraturan perundangan yang hingga kini mandek di DPR bersama sejumlah anggota DPR yang berasal dari partai pendukung pemerintah di Istana Merdeka.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate menuturkan, dalam pertemuan selama satu jam itu, tidak ada perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Koalisi pemerintah. Sampai sana PAN tidak ada," ujar Jhonny ketika dikonfirmasi, Senin (24/7).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga mengungkapkan hal sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idrus mengatakan, pertemuan dihadiri oleh ketua dan sekretaris fraksi partai pendukung pemerintah serta perwakilan dewan pimpinan pusat partai sejumlah partai politik.

"PKB ada. (PAN) yang memang faktanya tidak ada," kata Idrus.

Perwakilan PAN yang hadir di istana, di antaranya Ketua fraksi PKB Ida Fauziah dan Sekretaris Fraksi PKB Cucun A Syamsurijal.

Bahas Perppu

Jhonny menuturkan, selama pertemuan dengan presiden, dibahas tiga produk legislasi yang hingga kini tertahan di parlemen.

Ketiga produk legislasi yakni Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan dan Pertukaran Informasi Keuangan Perbankan, Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan ketiga revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Jhonny, Jokowi menyampaikan maksud dan harapan pemerintah melalui ketiga beleid itu.

"Semua ini utuk kepentingan negara. Kami sepakat akan tujuannya penting," tutur Plate.

Ia menuturkan, fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR, berjanji akan segera menyelesaikan Perppu nomor 1/2017 dalam satu hingga dua hari mendatang. Sementara, Perppu 2/2017 akan diselesaikan dalam masa persidangan mendatang.

Dua Perppu itu belum disetujui oleh DPR, namun telah diberlakukan.

Selain dua perppu itu, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga belum selesai.

Padahal, Jokowi berulang kali menyatakan aturan ini harus segera rampung.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER