Laksamana sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 10 Juli lalu. Hari ini, Rabu (26/7), merupakan pemeriksaan ulang Laksamana sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Diperiksa sebagai saksi kasus BLBI (dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung). Penjadwalan ulang dari pemeriksaan tanggal 10 Juli," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Laksamana, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti Investama, Wandy Wira Riyadi. Sama seperti Laksamana, Wandy juga diperiksa untuk tersangka Syafruddin.
Dia merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
Saat pemberian SKL kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
KPK juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Namun keduanya yang sudah tinggal lama di Singapura mangkir dari pemeriksaan tersebut.