"Kalau kapal ikan asing yang mencuri di WPP (wilayah pengelolaan perikanan) yang dirampas, [akan] ditenggelamkan, di musnahkan. Bukan untuk dilelang," kata Susi dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (27/7).
Diakui Susi, sebetulnya kapal pelaku illegal fishing yang telah ditangkap dan diproses secara hukum nasibnya menjadi wewenang kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tiga kapal berbendera Vietnam yakni kapal KM KNF 7444 ditangkap Kapal Polisi Bisma 8001, pada 25 Agustus 2016 di Laut Natuna, Kapal KM KNF 7858 ditangkap Kapal Pengawas KP Orca 002 pada 27 Juli 2016 di Laut Natuna, dan Kapal KM SLFA 5066 ditangkap Kapal Pengawas KP Hiu 004 pada 16 Februari 2017 di Selat Malaka.
"In chart-nya itu jadi sitaan negara, bukan lelang. Mana bisa barang sitaan negara kok dilelang," kata Susi.
Lebih lanjut, Susi pun mengatakan pelelangan barang bukti kapal tindak pidana perikanan harus dihindari. Susi mengkhawatirkan terjadi upaya pembelian kembali dari pemilik kapal dalam pelelangan.
“Dari hal-hal seperti ini, apalagi harganya ditentukan rendah sekali, ya kita mengajukan peninjauan ulang meminta itu tidak dilakukan. Karena kalau itu dilakukan, nanti semua seperti itu. Nanti itu menjadi modus seperti jaman dulu lagi,” kata Susi.
Modus operandi lama
Susi juga menyinggung salah satu peserta lelang yang sempat ditunda kemarin merupakan ‘orang lama’ yang pernah memenangkan pelelangan 4 kapal Thailand yang ditangkap di Meulaboh.
Ia mengatakan pelelangan ini hanya akan dimanfaatkan oleh penjahat perikanan yang itu-itu saja dengan modus yang sama.
“Ya tidak boleh (barang bukti kejahatan dilelang). Ini urusan kedaulatan, bukan hanya soal pencurian ikan,” katanya.