Menteri Susi Tegaskan Jangan Ada Lelang Kapal Pencuri Ikan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2017 04:37 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti memastikan selama ia menjabat kapal asing yang telah ditangkap Satgas 115 tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan kembali.
Menteri Susi Pudjiastuti memastikan selama ia menjabat kapal asing yang telah ditangkap Satgas 115 tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan kembali. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan selama dirinya menjabat kapal-kapal eks asing yang telah ditangkap Satgas115 tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan kembali.

"Kalau kapal ikan asing yang mencuri di WPP (wilayah pengelolaan perikanan) yang dirampas, [akan] ditenggelamkan, di musnahkan. Bukan untuk dilelang," kata Susi dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (27/7).

Diakui Susi, sebetulnya kapal pelaku illegal fishing yang telah ditangkap dan diproses secara hukum nasibnya menjadi wewenang kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu Susi mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung yang telah menunda pelelangan tiga unit kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Batam, Tanjung Pinang pada Senin (24/7) lalu.

Sebelumnya, tiga kapal berbendera Vietnam yakni kapal KM KNF 7444 ditangkap Kapal Polisi Bisma 8001, pada 25 Agustus 2016 di Laut Natuna, Kapal KM KNF 7858 ditangkap Kapal Pengawas KP Orca 002 pada 27 Juli 2016 di Laut Natuna, dan Kapal KM SLFA 5066 ditangkap Kapal Pengawas KP Hiu 004 pada 16 Februari 2017 di Selat Malaka.

Tiga kapal itu awalnya bakal dilelang setelah mendapat putusan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Batam. Dalam putusannya ketiga kapal tersebut dinyatakan menjadi milik negara, tapi tidak ada kata-kata lelang, bahkan harus menbayar denda Rp500 juta.

"In chart-nya itu jadi sitaan negara, bukan lelang. Mana bisa barang sitaan negara kok dilelang," kata Susi.

Lebih lanjut, Susi pun mengatakan pelelangan barang bukti kapal tindak pidana perikanan harus dihindari. Susi mengkhawatirkan terjadi upaya pembelian kembali dari pemilik kapal dalam pelelangan.

Potensi kembalinya kapal ikan hasil rampasan ke tangan para pelaku IUU fishing dan jaringannya pun, kata dia, terbuka sangat lebar dan tentunya kontraproduktif dengan upaya pemberantasan illegal fishing.

“Dari hal-hal seperti ini, apalagi harganya ditentukan rendah sekali, ya kita mengajukan peninjauan ulang meminta itu tidak dilakukan. Karena kalau itu dilakukan, nanti semua seperti itu. Nanti itu menjadi modus seperti jaman dulu lagi,” kata Susi.

Modus operandi lama

Susi juga menyinggung salah satu peserta lelang yang sempat ditunda kemarin merupakan ‘orang lama’ yang pernah memenangkan pelelangan 4 kapal Thailand yang ditangkap di Meulaboh.

Ia mengatakan pelelangan ini hanya akan dimanfaatkan oleh penjahat perikanan yang itu-itu saja dengan modus yang sama.

“Ya tidak boleh (barang bukti kejahatan dilelang). Ini urusan kedaulatan, bukan hanya soal pencurian ikan,” katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER