Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar mengatakan, selama ini polisi tak pernah menjelaskan secara gamblang perkara korupsi yang tengah ditangani. Bahkan banyak perkara yang akhirnya 'menggantung' tanpa kejelasan.
"Banyak perkara di kepolisian yang tidak jelas perkembangannya. Ini menjadi pertanyaan, apakah perkara korupsi di polisi nantinya bisa selesai," ujar Aradilla saat ditemui di kantor ICW, Jakarta, beberapa waktu lalu (27/7).
Lihat juga:Selamat Datang Densus Antikorupsi! |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aradilla membandingkan dengan perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama. Di kejaksaan terdapat 307 kasus korupsi, sementara 35 kasus korupsi ditangani oleh KPK. Perkara korupsi yang ditangani KPK, kata Aradilla, umumnya telah sampai pada tahap pelimpahan di pengadilan.
Besarnya anggaran tersebut, menurut Aradilla, tak sebanding dengan efektivitas penyelesaian perkara di kepolisian.
Salah satu yang saat ini masih menggantung adalah perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tahun 2015.
Kasus itu hingga saat ini belum jelas ujungnya. Aradilla meyakini, wacana pembentukan densus ini pun sekadar transformasi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang saat ini ada di Bareskrim Mabes Polri.
Kebijakan Kapolri membentuk Densus Antikorupsi mendapat sorotan dari sejumlah LSM. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi) |
Lebih jauh, Aradilla menilai, pembentukan densus antikorupsi hanya 'akal-akalan' untuk menambah anggaran bagi kepolisian. Pasalnya, selama ini kepolisian kerap mengeluhkan minimnya anggaran untuk penanganan kasus.
"Kenapa memaksa kewenangan perkara korupsi, padahal anggaran terbatas? Apa supaya dapat tambahan anggaran?" tuturnya.
Ia membandingkan dengan kinerja kepolisian di sejumlah negara yang tak menangani kasus korupsi maupun kejahatan keuangan. Umumnya, kata Aradilla, perkara korupsi akan ditangani oleh lembaga yang lebih tinggi.
"Sementara kepolisian kita dipaksa mencapai hal itu (perkara korupsi). Padahal kalau berkaca pada negara lain, polisi mereka tidak menangani perkara korupsi seperti ini," kata Aradilla.
"Solusi pemberantasan korupsi bukan dengan memperbanyak lembaga anti korupsi, tapi memastikan ada lembaga khusus yang kerjanya menangani korupsi,"
Jika memaksakan polisi menangani perkara korupsi, ia khawatir kewenangan tiap lembaga menjadi terlalu luas.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang mesti dipertimbangkan oleh kepolisian sebelum membentuk densus antikorupsi, di antaranya soal SDM, pengawasan kinerja polisi, hingga potensi penyelewengan.
"Jadi yang paling penting evaluasi terlebih dulu. Saya yakin (densus antikorupsi) ini tidak akan pernah efektif," ucapnya.
Kebijakan Kapolri membentuk Densus Antikorupsi mendapat sorotan dari sejumlah LSM. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)