Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan selain menanyakan perihal peran Tim Fatmawati dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, penyidik KPK juga mendalami aliran uang e-KTP yang diduga dinikmati sejumlah pihak.
"Pemeriksaan saksi yang dilakukan selain fokus pertemuan dan bahas anggaran, juga indikasi aliran dana dan peran saksi, yang diduga terkait proses pengadaan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diklarifikasi terkait dengan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus e-KTP. Khususnya dalam proses pengadaan dan pembicaraan-pembicaraan Tim Fatmawati," tuturnya.
"Karena KPK membuktikan korupsi e-KTP ini dalam konstruksi besar di penganggaran dan pengadaan yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun," tuturnya.
Febri menyatakan penyidik lembaga antirasuah mendalami sejumlah dokumen yang disita dari rumah keponakan Setnov tersebut.
"Kemarin kita melakukan pemeriksaan Irvanto Hendra Pambudi, klarifikasi penggeledahan dan aspek kepemilikan PT Murakabi," ujarnya.
PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang dibentuk Tim Fatmawati selain Konsorsium PNRI. Konsorsium Murakabi hanya akal-akalan Tim Fatmawati untuk mengikuti tender e-KTP, agar proses lelang tersebut tak dicurigai.