Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan langkah itu dilakukan karena penyidik menduga PT IBU telah melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen selama dua tahun terakhir.
"Dalam perkembangan, kami akan lakukan penyidikan pencucian uang yang dilakukan karena patut diduga dilakukan satu hingga dua tahun," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan seluruh hasil penyidikan, Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU. Ia akan dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mertinus menyatakan penetapan Trisnawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meninta keterangan dari 24 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan, 11 orang ahli, serta hasil laboratorium terhadap beras produksi PT IBU.
"Kami akan berupaya, output-nya berupaya harga beras ini bisa turun, kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi, supaya harga beras, pangan bisa dijangkau masyarakat," ujarnya.
Martinus pun mengimbau seluruh pemilik kepentingan dalam usaha beras agar tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.