Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Maneger Nasution menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum memperoleh empat hak asasinya sebagai warga negara usai disiram air keras pada 11 April lalu.
"Tentu tentang hak hidup, hak untuk tidak mendapat kekerasan atau atas rasa aman, hak mendapat kepastian hukum, dan hak keluarga untuk tahu siapa pelaku. Novel tidak mendapatkan itu, dan itu pelanggaran HAM," kata Maneger saat ditemui
CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta, Rabu (2/8).
Maneger menyatakan hal tersebut berdasarkan hasil temuan Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang bekerja sejak Novel disiram air keras 11 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maneger, yang juga memimpin tim tersebut, mengatakan di internal Komnas HAM sudah sepakat atas kesimpulan Tim Pemantauan dan Penyelidikan tersebut dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada 1-2 Agustus lalu.
"Kalau pelanggaran HAM, kami sudah klir. Ada pelanggaran HAM," kata Maneger.
Maneger menyatakan bakal memberikan hasil temuan timnya kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, serta Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis dalam waktu dekat.
 Maneger Nasution (tengah). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Bersamaan dengan itu, Maneger juga akan mendorong pihak-pihak tersebut lekas menuntaskan kasus Novel. Dengan demikan, lanjut Maneger, Novel akan segera memperoleh hak asasinya sebagai warga negara.
Desak Bentuk TGPFSelain itu, kata Maneger, pihaknya pun mengajukan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam rapat paripurna Komnas HAM untuk mendalami kasus Novel.
Jika disetujui, sambung Manager, TGPF nanti akan berbeda dengan Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang telah bekerja selama ini.
"Tim pemantauan itu kan kinerja reguler Komnas HAM khusus subkomisi pemantauan. Kalau TGPF nanti terbentuk akan beda, akan melibatkan unsur masyarakat," ujar Maneger.
Tim pemantauan dan penyelidikan itu pun akan berhenti bekerja saaat TGPF disetujui pembentukannya oleh rapat paripurna. Dengan kata lain, tugas tim pemantauan dan penyelidikan akan digantikan TGPF.
"Dan hasilnya akan tetap berupa rekomendasi kepada presiden, yang mana pemimpin tertinggi dalam struktur ketatanegaraan kita," ujar Maneger.
Selain itu, sambung Maneger, hasil TGPF pun kelak bakal diberikan kepada polisi demi percepatan penyelesaian kasus Novel.
"Bukan mau menangani sendirian. Enggak, karena ini tugas polisi. Bukan (tugas) Komnas HAM," kata Maneger membantah usulan pembentukan TGPF itu .
"Bisa kita pastikan tim ini akan bertemu dengan Polri. Polisi kita ini kita dorong untuk profesional dan mandiri, tidak boleh di bawah tekanan siapa pun," kata Maneger melanjutkan.