Jakarta, CNN Indonesia -- Dukungan terhadap Muhadkly alias Acho di dunia maya terus mengalir, salah satunya mengalir lewat petisi online di change.org.
Petisi itu digulirkan mulai Minggu (6/8) sejak pukul 16.00 WIB, dan hingga berita ini diturunkan telah ditandatangani oleh 1.001 pendukung. Acho dilaporkan ke polisi usai menuliskan kekecewaannya terhadap fasilitas apartemen Green Pramuka, Jakarta, di blog pribadinya, muhadkly.com.
Petisi itu dibuat oleh Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) Damar Juniarto. Petisi ditujukan kepada pihak pengembang apartemen Green Pramuka PT Duta Pramindo Sejahtera, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting Suka, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petisi itu, Damar meminta polisi membebaskan Acho dari perkara yang menjeratnya.
Perbuatan Acho yang menuliskan kekecewaan di blog pribadinya dinilai merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal.
"Ia (Acho) sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di apartemen Green Pramuka dengan cara proporsional dan disertai bukti yang kuat," ujar Damar dalam petisi tersebut.
Perbuatan Acho juga dianggap mewakili kepentingan umum para penghuni apartemen yang turut dirugikan atas permasalahan pengelolaan tersebut.
Damar meyakini, Acho tidak berniat untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik seperti yang dituduhkan.
"Acho hanya sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik," katanya.
Selain itu, perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dijamin pasal 28 F UUD dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam pasal 28 F menyebutkan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara dalam pasal 310 ayat (3) KUHP juga secara jelas menyebutkan bahwa suatu perbuatan tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
"Mengacu pada isi aturan perundangan itu jelas bahwa Acho sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, namun sedang mengungkap kebenaran di blog pribadi dan akun media sosialnya," ucap Damar.
Damar mengatakan, Acho menuliskan kekecawaannya di blog lantaran tidak ingin ada lagi orang yang terjebak bujuk rayu pihak pengembang hingga kemudian membeli unit apartemen di Green Pramuka. Damar mengaku kaget ketika kuasa hukum pengembang melaporkan Acho ke polisi beberapa bulan setelah tulisan di blog pribadi.
"Laporan yang lemah itu kemudian malah dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan polisi. Ujungnya Acho akan segera disiangkan," tuturnya.
Sebelumnya, netizen juga menggulirkan hashtag #AchoGakSalah, dan #StopPidanakanKonsumen. Sejumlah artis turut memberikan dukungan kepada Acho, diantaranya, komika Raditya Dika, Joko Anwar, dan Pandji Pragiwaksono.
Acho dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus Acho bermula pada 8 Maret 2015 yang menulis kekecewaannya di blog pribadinya, muhadkly.com, terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam blog-nya, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut pada tahun 2014.