Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak memfasilitasi atau memberikan akses bagi sejumlah warga penganut Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP).
"Jemaah Ahmadiyah sudah ada di Indonesia sejak tahun 1928, dan turut berperan dalam kemerdekaan Republik Indonesia," kata Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi dikutip
Antara, Minggu (6/8).
Menurut tokoh muda Nahdatul Ulama itu, warga Ahmadiyah juga sudah banyak berperan dalam mempererat solidaritas kebangsaan dan kerja-kerja kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, donatur mata warga Ahmadiyah Indonesia mendapatkan rekor dunia," tambahnya.
Zuhairi menambahkan sampai saat ini di banyak wilayah lain, warga Ahmadiyah tidak kesulitan mendapatkan KTP elektronik.
"Mereka hanya dipersulit di Manislor, Kuningan, Jawa Barat. Semestinya Bupati Kuningan dan Dukcapil Kemendagri Kuningan tidak mempersulit KTP elektronik," katanya.
Tercatat penganut Ahmadiyah berada di 200 negara, termasuk di Indonesia. Mereka menebarkan Islam yang ramah, moderat, dan toleran.
Maka dari itu, ujar Zuhairi, perlakuan diskriminatif dan intimidatif sangat disesalkan.
"Maka dari itu, saya mendesak Dukcapil Kemendagri Kuningan untuk segera memberikan e-KTP bagi warga Ahmadiyah Manislor," katanya.