Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada dua kawasan yang trotoarnya dijadikan lahan parkir oleh juru parkir liar yakni Tanah Abang dan Kota Tua.
"Parkir liar roda dua di atas trotoar adalah bentuk pelanggaran paling banyak yang ditemukan di dua kawasan tersebut," kata Sigit, kepada CNNIndonesia.com.
Padahal, kata Sigit, saat memasuki Bulan Tertib Trotoar per 1 Agustus 2017 lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan lurah maupun camat setempat untuk memasang spanduk peringatan di sejumlah titik yang menjadi target operasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parkir liar yang menggunakan trotoar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hingga Sabtu (5/8) pekan lalu, petugas gabungan dari Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berhasil menertibkan sedikitnya 1.955 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang membandel.
“Semua (penertiban) berjalan kondusif, tanpa perlawanan berarti," kata Yani, kepada CNNIndonesia.com.
Terkait keluhan beberapa pedagang kaki lima yang menyebut bahwa mereka telah mengantongi izin untuk berjualan dari sejumlah 'oknum' saat ditertibkan, Yani justru menanggapinya dengan santai.
"Bila mereka (PKL) bisa memperlihatkan izin berdiri secara sah dari Dinas UMKMP (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan), berlaku tertib dan teratur, dalam artian enggak nyampah dan bikin kotor trotoar, kami bisa beri ruang. Masalahnya kan tidak. Jadi harus ditertibkan. Karena yang berhak memberi izin berdiri di loksem (lokasi sementara) hanya SKPD terkait," tegasnya.
Lihat juga:FOTO: Mengembalikan Hak Pejalan Kaki |
Di antaranya di Jalan Kramat, Jakarta Pusat; kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat; Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur. Hingga saat ini, sedikitnya ada 235 titik loksem yang tersebar di seluruh Jakarta.
Bentuk lain pelanggaran adalah pengendara sepeda motor yang melintasi di trotoar. Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) yang menentak pelanggaran ini beberapa waktu lalu bahkan kerap beradu mulut dengan pengedara sepeda motor yang melanggar. Pengendara pada umumnya menghindari macet sehingga memilih jalur trotoar yang semestinya dikhususnya untuk pejalan kaki.
Parkir liar yang menggunakan trotoar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)