Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil pemilik bos MNC Hary Tanoesodibjo terkait pemenuhan hak-hak karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) dan PT Media Nusantara Informasi Global (MNIG) dalam waktu dekat.
"Untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait PHK yang dialami jurnalis dan pekerja Koran Sindo biro daerah," kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Senin (7/8).
Menurut Nur, pemanggilan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pengaduan korban PHK pada 3 Agustus lalu. Dalam pertemuan yang dilakukan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, para korban PHK ini didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen, Federasi Pekerja Media dan kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan, mereka mengadukan dugaan pelanggaran kemanusiaan terhadap jurnalis Koran Sindo yang menjadi korban PHK.
Lalu, setelah menganalisis semua data, informasi dan dokumen yang disampaikan, kata Nur, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Selain memanggil Hary, Komnas HAM juga akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi/Daerah asal korban PHK.
Menurut catatan CNNIndonesia.com, sedikitnya ada 300 karyawan PT MNI yang di-PHK massal sepanjang tahun 2017. Sebagian besar dari karyawan yang dipecat itu berasal dari Koran Sindo setelah penutupan biro di sejumlah daerah.
MNC Group menyatakan sebelumnya bahwa kelompok usaha yang dikomandani oleh Hary Tanoesoedibjo itu justru akan berencana ekspansi sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution mengatakan, seiring dengan ekspansi grup, perusahaan akan menambah sekitar 2.000 orang pekerja baru pada tahun ini. Saat ini, jumlah pekerja perusahaan berkisar 37.000 orang.
(asa)