Jokowi berpendapat, sebelum membuat status, remaja harus memperhatikan kemungkinan status itu menyinggung atau menyakiti orang lain terlebih dahulu.
"Remaja hati-hati membuat status. Apa akan menyebabkan sakit hati orang lain? Apa niatnya langsung mencela mencemooh? Itu jangan," ujar Jokowi di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai terintervensi karakter yang tidak baik, peradaban barat mengubah karakter budaya yang sudah jalan baik dan dikagumi negara lain," ujar mantan Wali Kota Solo ini.
Jokowi juga menyebut agar kehati-hatian, kebijakan, dan tidak tergesa-gesa diutamakan dalam menyelesaikan masalah.
"Kalau ada gesekan, wajar karena keluarga besar. Bagaimana ada gesekan diselesaikan dengan tabayyun," katanya.
Lihat juga:Alasan 'Pasal Karet' UU ITE Harus Tetap Ada |
Artis stand up comedy Acho terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik karena mengeluhkan fasilitas Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya muhadkly.com.
Komika ini juga pernah dua kali menulis mengenai Green Pramuka di Twitter.
Namun, bukannya mendapat respons positif, Acho malah dilaporkan kuasa hukum Green Pramuka karena dianggap mencemarkan nama baik seperti dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, sejumlah warga juga terkena masalah hukum karena mengemukakan pendapat terhadap Presiden Jokowi.
Sedikitnya lima orang terjerat UU ITE karena dugaan penyebaran ujaran kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi.