Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Transportasi Indonesia menilai positif rencana pemerintah memperluas jalur terlarang sepeda motor hingga ke kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun MTI mengingatkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan angkutan umum sebagai angkutan alternatif bagi pengguna motor.
"Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) harusnya sudah punya kajian. Jadi sudah ada evaluasinya, persiapan, alternatif apa yang disediakan untuk pengguna motor," kata Sekretaris MTI Ella Tengkudung kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (9/10).
Ketersediaan angkutan umum merupakan salah satu kunci kesuksesan kebijakan jalur terlarang bagi motor. Dengan ketersediaan angkutan umum yang memadai, maka pengguna motor dapat beralih ke angkutan umum.
Sebaliknya, kata Ella, tanpa angkutan umum yang memadai pengguna motor akan tetap menggunakan kendaraannya dan menyiasati kebijakan itu dengan melewati jalan alternatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kendaraan umum tak bisa mengalihkan semua pengguna motor. Tapi jika dapat 20 persen saja sudah bagus sekali," tutur Ella.
Rencana memperluas jalur terlarang bagi sepeda motor hingga ke kawasan Bodetabek diutarakan langsung oleh kepala BPTJ Bambang Prihartono, kemarin.
Jalan yang diusulkan untuk pelarangan sepeda motor ini adalah Jalan Padadjaran di Bogor, Jalan Raya Margonda di Depok, Jalan Jenderal Sudirman di Tangerang, Jalan IR. H. Juanda dan Jalan Raya Serpong di Tangerang Selatan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani di Bekasi.
Bambang mengaku telah meminta para Kepala Dinas Perhubungan di masing-masing daerah untuk mempersiapkan kebijakan itu. Nantinya, daerah diimbau untuk menerapkan kebijakan itu bersamaan dengan perluasan pelarangan sepeda motor di DKI Jakarta yang rencananya bakal segera diuji coba pada September mendatang.
"Saya minta semua bersamaan. Kami minta Dishub persiapkan diri sebulan ke depan," kata Bambang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Bambang menilai pelarangan sepeda motor di beberapa area itu bisa jadi solusi menekan kemacetan tanpa harus mengorbankan industri sepeda motor yang terus berkembang.
Menurut Ella, pelarangan sepeda motor hingga ke ruas jalan di kawasan Bodetabek sudah sepatutnya diberlakukan jika pemerintah ingin mencapai target 60 persen pengguna angkutan umum pada 2029.
"Sekarang baru 20 persenan. Jadi masih jauh sekali sehingga tak ada cara lain untuk mengalihkan itu kecuali dengan pengaturan kendaraan pribadi," katanya.
"Yang pasti, pelarangan itu harus dibarengi dengan ketersediaan angkutan umum dan berbagai fasilitas lainnya. Tak perlu menunggu dulu, bisa disiapkan secara berbarengan," imbuh Ella.
MTI juga menolak menyebut jalur terlarang motor sebagai kebijakan diskriminatif. Menurut Ella, kebijakan itu tak ada bedanya dengan kebijakan lain terkait kendaraan.
"Misalnya motor dilarang lewat tol, apakah itu artinya diskriminatif? Kan tidak. Pengaturan lalu lintas memang harus dilakukan untuk mengurai kemacetan. Jadi bukan persoalan diskriminasi atau tidak," kata Ella.
[Gambas:Video CNN]