'Pemilik First Travel Sudah Diprediksi Jadi Tersangka'

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 12:06 WIB
Polemik umrah murah First Travel menemui titik terang. Sang pemilik, yang juga suami istri, Andika dan Anniesa, resmi berstatus tersangka.
Pemilik First Travel resmi berstatus tersangka kasus penipuan umrah murah. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menyambut baik langkah kepolisian yang memproses kasus umrah murah First Travel. Bahkan, pihak kepolisian telah menjadikan sang pemilik Andika Surachman dan istri Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka penipuan umrah murah.

“Sudah kita prediksi, Rabu kemarin siang pertemuan di Kemenang First Travel diwakili Pak Egi (Sudjana) dan ada juga dari Bareskrim Polri,” kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum, Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).

Ia mengatakan, beberapa hari sebelumnya Bareskrim Polri sempat memberi sinyal terkait kasus First Travel. Namun, Bareskrim Polri meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan agar langsung membuat laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau ada laporan, dan total kerugiannya bisa mencapai Rp 1 m lebih bisa diproses,” ungkapnya.
Kasus First Travel ini, ia mengaku, tergolong panjang dan cukup rumit. Namun, akhirnya ada semacam titik terang dari kasus umrah murah tersebut.

Terkait hal itu, Komnas Umrah dan Travel berpesan kepada jemaah agar menyikapi penetapan tersangka pemilik First Travel dengan bijak. “Komnas mendorong jemaah untuk menggunakan cara-cara yang konstitusional, jangan menggunakan cara-cara anarkis,” katanya menyarankan.

Berdasarkan data yang disampaikan Andika, ia mengungkapkan, ada sebanyak 25 ribu jemaah yang belum berangkat umrah. Data yang sama juga disampaikan Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenag.

“Jemaah yang diadvokasi Komnas Haji dan Umrah ada 300 ribu. Itu mereka yang meminta uangnya dikembalikan,” ucapnya.
Kendati begitu, menurut Mustolih, ada tiga pembelajaran yang bisa diambil semua pihak. Pertama, kepada Kementerian Agama (Kemenag) selaku regulator diharapkan sigap dalam bertindak.

“Regulator, jangan menunggu masalah baru bergerak. Kita anggap regulator sudah bertindak tegas, tapi terlambat,” ujarnya.
Pemilik First Travel resmi berstatus tersangka kasus penipuan umrah murah.Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pemilik First Travel resmi berstatus tersangka kasus penipuan umrah murah.

Kedua, ia menambahkan, pihak penyelenggara travel umrah diharapkan dapat bekerja secara profesional. “Silakan saja mencari untung, tapi jangan sampai mengecewakan jemaah,” imbuhnya.

Ketiga, Mustolih mengatakan, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi jemaah. Jangan mudah tergiur dengan slogan promo umrah murah.
“Jangan karena umrah murah, justru malah menjadi susah. Lihat track record, pengelolaan umrahnya, informasinya harus banyak dicari. Bisnis umrah sangat logis karena semuanya ada hitung-hitungannya,” bebernya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua pemimpin perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka lasus dugaan penipuan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik telah menangkap keduanya di komplek Kantor Kementerian Agama pada Rabu (9/8).

"Penyidik Dittipidum Bareskrim telah melakukan penangkapan Direktur Utama First Travel Andika dan Direktur First Travel Anniesa. Keduanya suami istri," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang terdiri dari agen dan jemaah First Travel.

Menurutnya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Jumat (4/8), Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU) melaporkan Andika dan Anniesa ke Bareskrim. TPDU merupakan para advokat sebagai kuasa hukum dari para agen PT First AnugerahKarya (First Travel) dengan jamaah umroh lebih dari 1.200 orang di Indonesia.

TPDU juga mempertanyakan langkah Kementerian Agama sebagai regulator dinilai tidak melakukan tidakan antisipatif, preventif dan kooperatif terhadap kasus ini. Padahal, kasus ini sudah ramai menjadi perhatian media dan publik.
TPDU menduga ada hal yang tidak beres dalam kasus ini. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya agar mengaudit Kementerian Agama. TPDU pun mendesak agar aset dari First Travel disita dan dikembalikan kepada jemaah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER