“Sudah kita prediksi, Rabu kemarin siang pertemuan di Kemenang First Travel diwakili Pak Egi (Sudjana) dan ada juga dari Bareskrim Polri,” kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum, Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).
Ia mengatakan, beberapa hari sebelumnya Bareskrim Polri sempat memberi sinyal terkait kasus First Travel. Namun, Bareskrim Polri meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan agar langsung membuat laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Komnas Umrah dan Travel berpesan kepada jemaah agar menyikapi penetapan tersangka pemilik First Travel dengan bijak. “Komnas mendorong jemaah untuk menggunakan cara-cara yang konstitusional, jangan menggunakan cara-cara anarkis,” katanya menyarankan.
“Jemaah yang diadvokasi Komnas Haji dan Umrah ada 300 ribu. Itu mereka yang meminta uangnya dikembalikan,” ucapnya.
“Regulator, jangan menunggu masalah baru bergerak. Kita anggap regulator sudah bertindak tegas, tapi terlambat,” ujarnya.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid KurniawanPemilik First Travel resmi berstatus tersangka kasus penipuan umrah murah. |
Kedua, ia menambahkan, pihak penyelenggara travel umrah diharapkan dapat bekerja secara profesional. “Silakan saja mencari untung, tapi jangan sampai mengecewakan jemaah,” imbuhnya.
Ketiga, Mustolih mengatakan, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi jemaah. Jangan mudah tergiur dengan slogan promo umrah murah.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua pemimpin perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka lasus dugaan penipuan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik telah menangkap keduanya di komplek Kantor Kementerian Agama pada Rabu (9/8).
"Penyidik Dittipidum Bareskrim telah melakukan penangkapan Direktur Utama First Travel Andika dan Direktur First Travel Anniesa. Keduanya suami istri," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).
Menurutnya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Jumat (4/8), Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU) melaporkan Andika dan Anniesa ke Bareskrim. TPDU merupakan para advokat sebagai kuasa hukum dari para agen PT First AnugerahKarya (First Travel) dengan jamaah umroh lebih dari 1.200 orang di Indonesia.
TPDU juga mempertanyakan langkah Kementerian Agama sebagai regulator dinilai tidak melakukan tidakan antisipatif, preventif dan kooperatif terhadap kasus ini. Padahal, kasus ini sudah ramai menjadi perhatian media dan publik.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan