Laporan itu dibuat oleh Pramana Syamsul Ikbar yang mewakili 250 calon jemaah dari Bekasi, Jawa Barat dan beberapa wilayah di DKI Jakarta.
"Saya lapor atas nama pribadi beserta 19 anggota keluarga saya. Ratusan calon jemaah juga memberikan kuasa kepada saya," kata Pramana sebelum membuat laporan di Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, penyerahan uang sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2017.
"Saya setor terakhir bulan Juni kemarin Rp2 juta karena dijanjikan akan berangkat sebelum masa puasa," katanya.
Subur mengatakan mengenal First Travel dari warga yang pernah berangkat dengan jasa perusahaan tersebut dan dia tertarik karena biaya keberangkatan yang lebih murah.
Namun, kata Subur, dari sekian janji akan diberangkatkan, pihak First Travel selalu beralasan visa belum keluar.
"Saya dengar dari orang-orang tahun 2014 mereka berangkat umrah. katanya.
Pramana mengatakan mereka sudah berusaha mediasi dengan First Travel baik melalui Kementrian Agama, Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Jadi maunya apa gitu? Ini sudah langkah terakhir kita, langkah hukum," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik usaha First Travel sebagai tersangka kasud dugaan penipuan ibadah umrah ini.
Langkah polisi ini dilakukan setelah Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU) melaporkan kasus ini ke polisi.
TPDU merupakan gabungan para advokat yang menjadi kuasa hukum agen First Travel dengan jumlah jamaah umroh lebih dari 1.200 orang di Indonesia.