Dia bersama puluhan temannya yang mengaku sebagi agen perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) meminta keadilan polisi dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel. Nur dan puluhan agennya meminta polisi membebaskan Bos First travel.
Nur mengeluhkan proses penyidikan polisi yang langsung menetapkan Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen First Travel lainnya, Voni, mengaku jemaah yang ia bawa selalu berangkat menjalani ibadah umrah.
"Saya punya jamaah 2.600 orang, sudah berangkat sudah 600," kata Voni.
Sementara itu, Herry menanggapi santai keluhan puluhan agen tersebut dan tetap akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan sekelompok masyarakat.
Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel dilayangkan oleh Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU) ke Bareskrim, Jumat (4/8).
TPDU merupakan gabungan para advokat yang menjadi kuasa hukum dari para agen First Travel dengan jumlah jamaah umroh lebih dari 1.200 orang di Indonesia.
"Yang melaporkan ke kami merasa dirugikan oleh First Travel," kata Herry.
Bareskrim sebelumnya menetapkan dua bos First Travel, Andika dan Anniesa, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.