Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua pemimpin perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah, Kamis (10/8).
Sebelumnya per 1 Agustus lalu lewat surat keputusan Menteri Agama izin First Travel sebagai salah satu PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama telah dicabut. Dalam keputusan pencabutan izin tersebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan First Travel untuk mengembalikan biaya yang telah dibayarkan calon jemaah atau mentransfer mereka ke PPIU lain untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci tanpa tambahan biaya apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami tidak menutup mata bahwa ini akan berdampak dengan jemaah. Sebab itu, sejak awal SK Kemenag mewajibkan First Travel yaitu refund atau reschedule. Itulah tanggung jawab kami kepada jemaah, tapi nantinya yang melaksanakan adalah pelaku usaha yaitu antara First Travel dengan jemaah dan pelaku usaha sejenis.”
Ada pun terkait data lengkap calon jemaah yang terbengkalai dalam operasional First Travel, Mastuki mengatakan pihak Kemenag belum mengetahui secara pasti. Dalam perjalanan kekisruhan dugaan penipuan umrah tersebut, kata Mastuki, Kemenag pernah mencoba meminta data tersebut. Namun, sambungnya, hingga kini data tersebut belum didapatkan Kemenag dari First Travel.
“Dan setelah OJK turun tangan, First Travel baru menjanjikan memberi data tersebut pada bulan September, saat musim haji,” kata Mastuki yang juga masih berharap First Travel untuk mau kooperatif.
Lihat juga:Kronologi Kisruh Penipuan Umrah First Travel |
“Kami sudah menyampaikan bahwa model penarikan pendaftaran [lewat promo murah] itu berbahaya. Ketika itu dibuka umum akan ada masalah,” kata Mastuki.
Terkait kasus dugaan penipuan umrah ini, Mastuki pun berharap jadi pelajaran bagi masyarakat yang sedang merencanakan ibadah tersebut. Salah satunya, adalah dengan cek ricek serta tak mudah tergoda promosi umrah murah.