Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor First Travel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan, seluruh langkah penyidikan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus yang telah menetapkan dua bos First Travel, yakni Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur), sebagai tersangka.
Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua bos First Travel, Andika dan Anniesa, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga tengah menulusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.