Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka.
"Ditetapkan dua tersangka yaitu MNS dan HOS. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek jalan hingga menimbulkan kerugian negara Rp80 miliar," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Febri mengatakan, kasus ini terjadi ketika Nasir masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Untuk melengkapi berkas penyidikan, lanjut Febri, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru, Bengkalis, serta Dumai dan Pulau Rupat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menuturkan, penggeledahan dilakukan di antaranya di rumah Nasir, rumah mantan Bupati Bengkalis, kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan sejumlah rumah saksi yang merupakan sub kontraktor proyek. Namun ia enggan membeberkan hasil penggeledahan tersebut.
"Penyegelan juga dilakukan di rumah tersangka," katanya.
KPK sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencegahan yang berlaku enam bulan ke depan itu membuat Nasir batal berangkat haji pada awal Agustus lalu.
Nasir juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK di Kepolisian Resor Bengkalis pada November 2016 terkait penyelidikan proyek jalan tersebut.
(gil)