"Cegahnya dari KPK yang mengajukan ke direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara tindak pidana korupsi. Berangkat lewat manapun akan diblok," keta Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Senin (7/8) dikutip Antara.
Lihat juga:Calon Haji Meninggal di Asrama |
Status pencegahan itu diketahui usai otoritas bandara di Batam melakukan pengecekan identitas yang akan berangkat haji. Dalam sistem komputerisasi, ada indikator berwarna merah pada identitas Nasir.
"Sebelum berangkat kita masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cegah ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak tahu apa persoalan hukumnya, tapi memang benar beliau tidak jadi berangkat haji saat berada di embarkasi Batam," kata Syafwan.
Ia mengatakan bahwa Panitia haji Kemenag Dumai baru mengetahui hal ini di Asrama Haji Batam karena sebelumnya tidak menerima surat pemberitahuan dari instansi berwenang, termasuk saat persiapan dan jelang keberangkatan.
Berdasarkan penelusuran, Sebelum jadi Sekda Dumai, Nasir merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kepolisian Resor Bengkalis, November 2016 lalu.
Diduga saat itu dia diperiksa terkait penyelidikan awal terhadap pekerjaan proyek tahun jamak yang dilaksanakan pada masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.