Sekda Dumai Batal Naik Haji karena Tengah Diusut KPK

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 14:01 WIB
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Atas penyelidikan itu, pencegahan terhadap Sekda Dumai diterbitkan.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Atas penyelidikan itu, pencegahan terhadap Sekda Dumai diterbitkan dan membuatnya batal berangkat haji. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Gara-gara pencegahan yang berlaku enam bulan ke depan itu bikin Nasir batal berangkat haji pada Sabtu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan terhadap Nasir dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Tim bagian penindakan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini memang sedang melakukan sejumlah kegiatan di Riau," kata Febri saat dikonfirmasi soal pencegahan Nasir, Selasa (8/8).
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan penyelidikan KPK terkait dengan proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Disinyalir telah terjadi praktik korupsi dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kepolisian Resor Bengkalis, November 2016 lalu terkait penyelidikan proyek jalan tersebut.
Namun Febri belum mau bicara lebih jauh mengenai kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah. Pasalnya, kegiatan yang tengah dilakukan jajarannya di wilayah Bengkalis ini masih tertutup.

"Beberapa informasi belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih bersifat tertutup," tuturnya.
Nasir diketahui batal berangkat haji dari Embarkasi Batam. Dia batal berangkat haji gara-gara status pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER