Kolega Setya Novanto Didakwa Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2017 07:15 WIB
Andi Narogong dan Setya Novanto diduga berperan penting dalam proyek e-KTP berujung korupsi. Keduanya sudah saling mengenal sejak 2009 silam.
Andi Narogong dan Setya Novanto diduga berperan penting dalam proyek e-KTP berujung korupsi. Keduanya sudah saling mengenal sejak 2009 silam. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8).

Andi sebelumnya sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP karena diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Pengacara Andi, Samsul Huda, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib. Ia meminta publik bersabar mengikuti proses sidang dakwaan kolega Ketua DPR Setya novanto tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
"Soal pihak-pihak lain tunggu di sidang saja. Tidak boleh mendahului," ujar Samsul kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi e-KTP setelah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Ia diduga menjadi pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran, pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP. Pemilik PT Cahaya Kusuma ini juga diduga memberikan sejumlah uang terkait proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.

Dari keterangan sejumlah saksi, Andi sejak awal telah mengenal mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini dan sejumlah anggota DPR untuk membahas proyek tersebut. Bahkan ia juga beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Andi akhirnya dipercaya mengurus megaproyek tersebut setelah ada rapat antara Komisi II DPR dengan Kemendagri. Ia dipercaya mengurus proyek yang belakangan justru menjadi proyek ‘bancakan’ hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa akan menjabarkan secara rinci peran Andi bersama sejumlah pihak dalam surat dakwaan. "Nanti akan kita cermati bersama dalam surat dakwaan agar kasus ini bisa dituntaskan dengan baik," ucap Febri.
Sidang ini adalah kali kedua dalam kasus ini setelah sidang terdakwa Irman dan Sugiharto yang masing-masing telah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Pada putusan Irman dan Sugiharto, jaksa mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim yang tak mempertimbangkan keterangan saksi dan barang bukti terkait peran dan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER