KPK: Video Pemeriksaan Miryam Bukti Ada Ancaman Anggota DPR

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2017 21:35 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, video pemeriksaan Miryam S Haryani membuktikan adanya ancaman terhadap Miryam oleh anggota DPR.
Video pemeriksaan Miryam S Haryani yang diputar di persidangan, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, membuktikan adanya ancaman anggota DPR terhadap Miryam. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Video rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka jaksa penuntut umum di persidangan, Senin (14/8).

Dalam video tersebut, tampak pemeriksaan Miryam berlangsung cair, tanpa adanya tekanan dari penyidik.

Selain itu, jaksa juga memperlihatkan transkrip percakapan antara Miryam dengan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam menyampaikan ada intimidasi yang diterima dari sejumlah anggota DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama-nama anggota dewan yang disebut dalam percakapan mereka di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III, seharusnya melihat persidangan tadi.

Febri menyebut, adanya intimidasi yang diterima Miryam dari anggota DPR sudah terbukti dalam rekaman pemeriksaan yang diputar dalam sidang Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Maka sebenarnya hal yang dipersoalkan sejak awal seharusnya sudah terbukti (ada ancaman dari anggota DPR), dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).
Kata Febri, saat ini tinggal tugas jaksa penuntut KPK untuk membuktikan indikasi pelanggaran yang dilakukan Miryam sebagaimana disangkakan Pasal 22 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut," ujarnya.

Febri menambahkan, munculnya fakta persidangan perihal rekaman pemeriksaan Miryam, membuktikan bahwa mantan bendahara umum Hanura itu tidak mengalami intimidasi saat diperiksa.

"Sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan, alasan itu mengada-ada, itu yang kita buktikan juga," kata Febri.

Miryam didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Miryam juga mencabut keterangan dalam BAP, saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
(ugo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER