Jaksa beralasan delik umum dalam perkara tersebut termasuk dalam Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dengan dimasukkan beberapa perbuatan yang merupakan tindak pidana terkait korupsi, maka proses penegakan hukumnya mengikuti ketentuan khusus yakni UU Tipikor," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara ini penuntut umum tidak memperhatikan kewenangan absolut peradilan tipikor, mestinya perkara ini diserahkan ke peradilan umum," ujar kuasa hukum Miryam, Heri Andeska saat membacakan eksepsi.
Selain itu, dalam eksepsinya Miryam juga menyebut surat dakwaan JPU menyimpang dari hasil penyidikan.
Miryam beralasan isi surat dakwaan menyimpang karena ada penambahan pasal 64 ayat 1 KUHP. Politikus Hanura itu didakwa dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menolak hal itu. "Alasan tersebut menurut kami tidak tepat dan mengada-ada karena dakwan kami sama sekali tidak menyimpang dari penyidikan," kata Kresno.
Lihat juga:Miryam Tegaskan Tak Terima Uang e-KTP |
Jaksa juga menanggapi eksepsi Miryam yang menyebut bahwa bantahan dan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang e-KTP bukan perbuatan, melainkan pernyataan sikap.
Jaksa menilai, keberatan Miryam tersebut telah masuk dalam pokok perkara. Sementara sesuai ketentuan, pernyataan eksepsi adalah pembelaan yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan.
Atas sejumlah sanggahan tersebut, Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Miryam telah memenuhi syarat secara formil dan materil untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Kami mohon pada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Miryam S Haryani," tutur jaksa.