Jaksa Berkukuh Perkara Miryam Haryani Masuk Peradilan Tipikor

CNN Indonesia
Senin, 31 Jul 2017 14:38 WIB
Pernyataan jaksa ini merupakan respons atas eksepsi Miryam yang sebelumnya menyebut perkara dirinya bukan masuk ranah tipikor, melainkan peradilan umum.
Jaksa penuntut umum membantah eksepsi terdakwa kasus memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani, Senin (31/7). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum berkukuh perkara Miryam S Haryani tentang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP masuk dalam peradilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Jaksa beralasan delik umum dalam perkara tersebut termasuk dalam Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Dengan dimasukkan beberapa perbuatan yang merupakan tindak pidana terkait korupsi, maka proses penegakan hukumnya mengikuti ketentuan khusus yakni UU Tipikor," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Jaksa lantas membandingkan dengan sejumlah perkara serupa yang telah berkekuatan hukum tetap. "Maka sudah sepatutnya eksepsi ini ditolak," sambung jaksa Kresno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan JPU ini merupakan respons atas eksepsi atau nota keberatran Miryam di Pengadilan Tipikor, Senin (14/7) lalu. Dalam eksepsi tersebut Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum alih-alih tindak pidana korupsi.

"Dalam perkara ini penuntut umum tidak memperhatikan kewenangan absolut peradilan tipikor, mestinya perkara ini diserahkan ke peradilan umum," ujar kuasa hukum Miryam, Heri Andeska saat membacakan eksepsi.

Miryam didakwa dalam kasus memberikan keterangan palsu. Jaksa penuntut umum menyebut Miryam memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi bagi Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi e-KTP, 23 Maret lalu. Saat itu dirinya mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, dalam eksepsinya Miryam juga menyebut surat dakwaan JPU menyimpang dari hasil penyidikan. 

Miryam beralasan isi surat dakwaan menyimpang karena ada penambahan pasal 64 ayat 1 KUHP. Politikus Hanura itu didakwa dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menolak hal itu. "Alasan tersebut menurut kami tidak tepat dan mengada-ada karena dakwan kami sama sekali tidak menyimpang dari penyidikan," kata Kresno.
Sesuai keterangan dari beberapa ahli, kata jaksa, memuat atau tidak memuat pasal-pasal dalam dakwaan tidak akan membatalkan demi hukum sebuah perkara.

Jaksa juga menanggapi eksepsi Miryam yang menyebut bahwa bantahan dan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang e-KTP bukan perbuatan, melainkan pernyataan sikap.

Jaksa menilai, keberatan Miryam tersebut telah masuk dalam pokok perkara. Sementara sesuai ketentuan, pernyataan eksepsi adalah pembelaan yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan.

Atas sejumlah sanggahan tersebut, Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Miryam telah memenuhi syarat secara formil dan materil untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Kami mohon pada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Miryam S Haryani," tutur jaksa.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER