Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun meminta izin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengikuti pelantikan sebagai Bupati Buton periode 2017-2022 pada 24 Agustus mendatang.
Samsu merupakan terdakwa kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
“Terdakwa ini akan dilantik sebagai bupati. Kami kirim surat dibuat penetapan agar terdakwa bisa mengikuti pelantikan Bupati Buton pada 24 Agustus 2017,” ujar salah seorang pengacara Samsu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8).
Tim pengacara berkukuh, Samsu harus dilantik karena menjadi pemenang calon tunggal dalam pilkada Kabupaten Buton. Pelantikan ini dinilai penting untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Buton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pilkada kemarin hanya satu calon. Ini untuk kepentingan masyarakat Buton juga yang mulia, jadi kami mohon agar diizinkan atau dipertimbangkan oleh majelis,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dengan permintaan Samsu.
Sesuai ketentuan dalam undang-undang, tahanan dapat dikeluarkan sementara dari rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan untuk keperluan rekonstruksi, penyerahan berkas dan barang bukti, persidangan, perawatan kesehatan, dan kejadian luar biasa.
“Sementara untuk ketentuan pelantikan tidak ada. Tapi kami tidak mencampuri kewenangan yang mulia,” kata jaksa Kiki Ahmad Yani.
Adapun majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Samsu sendiri menyerahkan sepenuhnya putusan pada majelis hakim.
“Saya pasrah saja tergantung pada putusan majelis hakim,” ucap Samsu ditemui usai persidangan.
Samsu sebelumnya didakwa menyuap Akil sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada di MK. Dalam sengketa itu, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011.
Atas penetapan tersebut, Samsu keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya Samsu bersama pasangannya memenangkan pilkada Kabupaten Buton. Ia pun kembali mengikuti pilkada Kabupaten Buton sebagai calon tunggal pada tahun 2017.