Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8). Patrialis didakwa menerima suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Pengacara Patrialis, Soesilo Ari Wibowo berharap jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan ringan pada kliennya. Soesilo meyakini Patrialis tak menerima suap dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan asistennya, Ng Fenny.
"Mudah-mudahan jaksa menuntut ringan dalam kapasitasnya bukan sebagai hakim karena tidak ada meeting of mind dalam perkara ini," ujar Soesilo kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Jaksa sebelumnya menuntut Basuki dan Ng Fenny melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor tentang suap pada hakim dengan tuntutan masing-masing 11 tahun dan 10,5 tahun penjara. Keduanya dianggap berbelit-belit dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tuntutan jaksa terbilang cukup tinggi, Soesilo menyebut Patrialis tak khawatir. Ia mengklaim kliennya itu telah mengungkapkan secara jujur seluruh fakta yang terjadi di muka persidangan.
"Jaksa harus menuntut sesuai fakta persidangan. Jangan ada penzaliman atau pemaksaan fakta yang tidak ada," katanya.
Patrialis didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
patr
Basuki telah membantah memberikan uang itu pada Patrialis. Menurut Basuki, pemberian uang itu berasal dari permintaan Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun dari keterangan Kamaludin, dirinya sengaja meminta uang kepada Basuki untuk bermain golf dan biaya umrah Patrialis.
(djm/djm)