DPR Klaim Gedung Retak Sudah Diaudit Kementerian PUPR

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2017 20:37 WIB
Ketua BURT DPR Anton Sihombing membantah pernyataan Menteri PUPR. Anton menegaskan Kementerian PUPR telah mengaudit kondisi gedung dewan sebanyak dua kali.
DPR mengklaim gedung yang disebut retak dan bergeser sudah diaudit oleh Kementerian PUPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing mengatakan Gedung Nusantara I yang menjadi ruang kerja anggota dewan sudah diaudit sebanyak dua kali oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu merespons pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono yang mengatakan belum pernah ada audit terhadap gedung kerja anggota dewan itu untuk rencana pembangunan gedung baru.

"Audit sudah dua kali. (Gedung) sudah retak bergeser. Apa wajar kita duduk di sana udah retak geser," kata Anton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anton, kondisi gedung yang bergeser dan retak itu merupakan hasil audit Kementerian PUPR. Hal itu merupakan imbas dari kelebihan kapasitas gedung dari semestinya.
Meski demikian, Anton mengatakan telah meminta kembali audit secara resmi kepada Kementerian PUPR saat berkomunikasi dengan Basuki via telepon.

"Saya sudah minta yang bikin surat kesekretariatan jenderal sudah keluar suratnya," ujar Anton.

Akan tetapi, saat ditanya mengenai moratorium pembangunan gedung baru yang telah ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Anton tidak sependapat. Sebab, beberapa instansi juga baru membangun gedung akhir-akhir ini.

"BPK dapat, KPK dapat, MA dapat. Bukan soal adil. Ini realitas kebutuhan karena sudah overload. Baru kalau ambruk ada yang meninggal, baru aduh," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum mendapat permintaan secara resmi untuk mengaudit kondisi Gedung DPR dan rencana pembangunan gedung baru.

Basuki menerangkan, semua permintaan pembangunan gedung baru harus melalui surat resmi ke kementeriannya untuk mendapat rekomendasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER