"Dia (Nazaruddin dan Gayus) kan justice collaborator," ujar Yasonna di Kkompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).
Yasonna menjelaskan, Nazaruddin merupakan JC dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Pemberian JC dikeluarkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menerima remisi dengan menggunakan PP Nomor 28 tahun 2006. Pemberian remisi dilakukan setelah Gayus menjalani hukuman penjara atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, yakni keluar penjara saat berstatus sebagai narapidana.
Dari jumlah tersebut, 400 di antaranya merupakan narapidana perkara korupsi. Sementara sisanya 35 untuk narapidana kasus terorisme dan 14.661 untuk narapidana kasus narkotik.
Lihat juga:Ahok akan Dapat Remisi Saat Natal |