"Kemarin surat ditujukan ke Dirkrimsus [Polda Metro Jaya]," kata Sugito lewat pesan singkat, Rabu (23/8).
Sugito mengatakan surat tersebut diantarkannya sendiri ke Direktorat Kriminal Khusus Pold Metro Jaya. Sugito mengklaim Dirkrimsus akan mempelajari dan mengkaji permohonannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPI sempat meminta Polda SP3 untuk kasus Rizieq. Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Selain itu, Rizieq yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan percakapan porno itu akhirnya diperiksa polisi di Arab Saudi pada akhir Juli lalu.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum jadi tersangka, Rizieq telah meninggalkan Indonesia utnuk umrah di Mekkah, Arab Saudi. Sejak saat itu, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Akhirnya, Polda Metro Jaya yang kala itu dipimpin Irjen Pol M Iriawan menetapkan Riziq sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal Juni lalu.
Lihat berita pada Juni:Polisi Tegaskan Penetapan Status Buron Rizieq Shihab Tepat |
"Karena yang bersangkutan (Rizieq) sedang melakukan ibadah. Dari pada menunggu, anggota kami yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Secara terpisah, Sugito mengatakan kala itu ada lima penyidik polisi yang memeriksa kliennya di Arab Saudi pada 27 Juli.