Menurutnya, tugas itu diberikan karena JAS memiliki kemampuan untuk mengaktifkan kembali akun Facebook anggota yang diblokir dan membuat akun yang bersifat anonim.
Dalam melaksanakan tugasnya, JAS kerap berganti nomor telepon agar dapat membuat banyak akun Facebook dan alamat e-mail (surat elektronik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gejala Anti-Kritik Rezim Jokowi |
Sedangkan SRN, berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah konten di akun Facebook pribadinya dan grup 'Saracen'.
Irwan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka, yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Penyidik masih terus mendalami berbagai akun e-mail, akun Facebook, para admin dalam jaringan grup 'Saracen' yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," tutur Irwan.