Dimas Kanjeng Hadapi Sidang Vonis Kasus Penipuan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 11:23 WIB
Polisi menjaga ketat persidangan kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat pribadi.
Dimas kanjeng Taat Pribadi akan menghadapi sidang vonis dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menghadapi sidang vonis kasus penipuan berkedok penggandaan uang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa timur, Kamis (24/8).

Mengutip Antara, menjelang pembacaan sidang vonis, polisi menjaga ketat ruang persidangan dan mensterilkan ruang sidang.

"Polisi sudah memeriksa seluruh sudut ruangan sidang, bahkan kursi dan meja dalam ruang sidang juga diperiksa karena sterilisasi ruang sidang harus dilakukan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Arman, setelah melakukan pemeriksaan, polisi menyatakan ruangan sidang aman.

"Pengamanan pengunjung juga diperketat dengan memeriksa badan para pengunjung yang menghadiri persidangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengunjung wanita diperiksa oleh polwan, sedangkan pengunjung laki-laki diperiksa oleh polisi," tuturnya.
Polisi, kata dia, juga telah berkomunikasi dengan beberapa tokoh di padepokan terkait dengan massa yang akan menghadiri sidang putusan Dimas Kanjeng.

"Sejauh ini kami mendapatkan informasi sebanyak 20 orang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun tetap kami pantau secara ketat," katanya.

Polres Probolinggo menyiagakan 150 personel dengan dibantu anggota Polda Jawa Timur dan Koramil setempat untuk mengamankan jalannya sidang putusan Dimas.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember.

Dimas Kanjeng dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan 15 Agustus silam.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang dijalankannya dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.

Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER