Klarifikasi tidak adanya status daerah istimewa untuk Jakarta disampaikan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (23/8) malam.
Menurutnya, status ibu kota sebagai daerah istimewa seharusnya dicantumkan pada PP 18 tahun 2017 agar pimpinan dan anggota DPRD dapat merasakan hak keuangan sesuai aturan tersebut.
Lihat juga:Manusia Cerdas, Langkah Sebelum Kota Cerdas |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu berbunyi: "Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut."
"Kemampuan keuangan daerah kita kan DKI Jakarta hampir Rp72 triliun. Misalkan Komisi E saja (mengawasi) hampir Rp16 sampai Rp18 triliun, kalau dibantu oleh tenaga ahli hanya tiga orang kajian-kajian semuanya kan juga akan menghambat kinerja kita," katanya.
Setelah dibahas, Raperda itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk disahkan. Penetapan Raperda ditargetkan berlangsung sebelum awal September mendatang.