Status Keistimewaan DKI Hilang, DPRD Protes

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 13:06 WIB
DPRD DKI menilai status ibu kota sebagai daerah istimewa harusnya dicantumkan pada PP 18 tahun 2017. Hal ini perlu agar DPRD mengakomodasi tambahan tenaga ahli.
DPRD DKI menilai status ibu kota sebagai daerah istimewa harusnya dicantumkan pada PP 18 tahun 2017. Hal ini perlu agar DPRD mengakomodir tambahan tenaga ahli. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mempertanyakan hilangnya status keistimewaan DKI Jakarta pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Klarifikasi tidak adanya status daerah istimewa untuk Jakarta disampaikan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (23/8) malam.

Menurutnya, status ibu kota sebagai daerah istimewa seharusnya dicantumkan pada PP 18 tahun 2017 agar pimpinan dan anggota DPRD dapat merasakan hak keuangan sesuai aturan tersebut.
"Kita pertanyakan apakah pada saat membuat draf itu kok seperti ketelingsut (keselip) DKI Jakarta, karena DKI Jakarta juga (harusnya tercatat) daerah provinsi khusus," kata Prasetyo di Kantor Kemendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak adanya penyebutan status DKI Jakarta sebagai daerah istimewa dapat dilihat dari Pasal 30 PP 18/2017. Dalam aturan tersebut tertulis semua daerah otonomi khusus, namun tak ada nama ibu kota di dalamnya.

Pasal itu berbunyi: "Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut."
Prasetyo menjelaskan, penyematan nama DKI Jakarta diperlukan agar tambahan tenaga ahli serta perubahan hak keuangan lain dapat dirasakan anggota legislatif ibu kota.

Menurut Prasetyo, salah satu hal yang mendesak diakomodasi adalah tambahan tenaga ahli. Ia mengklaim jumlah tenaga ahli untuk DPRD ibu kota sebanyak 27 orang sudah tidak mencukupi lagi.

"Kemampuan keuangan daerah kita kan DKI Jakarta hampir Rp72 triliun. Misalkan Komisi E saja (mengawasi) hampir Rp16 sampai Rp18 triliun, kalau dibantu oleh tenaga ahli hanya tiga orang kajian-kajian semuanya kan juga akan menghambat kinerja kita," katanya.
Aturan teknis ihwal penambahan tenaga ahli bagi DPRD Jakarta terdapat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Beberapa media telah memberitakan bahwa pembahasan pasal per pasal Raperda tersebut sudah selesai.

Setelah dibahas, Raperda itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk disahkan. Penetapan Raperda ditargetkan berlangsung sebelum awal September mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER