Jakarta, CNN Indonesia -- Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, Andi Lukmana mengatakan, meski tanah yang diklaim masyarakat Sunda Wiwitan sebagai tanah adat gagal dieksekusi hari ini, pihaknya dapat melakukan eksekusi kembali di lain hari.
"Ini bisa kita laksanakan lagi. Tetapi karena juru sita menyatakan hari ini gagal, berarti gagal. Hari ini Tidak akan dilanjutkan," kata Andi di Cigugur, Kuningan, Kamis (24/8).
Andi menjelaskan, meskipun penguasaan objek gagal dilakukan pada hari ini, bukan berarti pihak pemenang perkara, yakni Jaka Rumantaka kehilangan haknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak-hak penggugat atau Pak Jaka tidak hilang. Jika suatu saat dia mengajukan eksekusi lagi, itu boleh. Hak dia selaku pemenang dalam perkara itu," kata Andi.
 Warga adat Sunda Wiwitan saat bersitegang dengan aparat. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Andi mengatakan, pengadilan hanya bisa melakukan eksekusi jika ada permohonan dari Jaka Rumantaka.
Apabila tidak ada permohonan yang masuk, maka eksekusi tidak akan dilakukan. Selain itu, permohonan eksekusi pun harus sampai ke tangan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan terlebih dahulu.
Setelahnya, jika Ketua pengadilan mengasese, eksekusi bisa dilaksanakan.
"Nanti kami serahkan lagi kepada ketua pengadilan selaku panglima eksekusi, apakah akan dilaksanakan lagi atau tidak," ujar Andi.
Pagi tadi, Pengadilan Negeri Kuningan berencana melakukan eksekusi lahan di kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Namun, upaya mereka terhalang oleh warga Sunda Wiwitan yang merintangi jalan.
Warga Sunda Wiwitan merasa tanah itu merupakan tanah adat sehingga tidak boleh ada yang berhak memiliki.
PN Kuningan beserta 470 polisi dari Polres Kuningan berusaha membubarkan warga yang membarikade jalan. Warga bergeming. Aksi saling dorong yang sengit lalu terjadi beberapa kali.
Andi setelahnya menyatakan proses eksekusi gagal.
Sengketa lahan dipicu gugatan dari salah satu keturunan Pangeran Tedja Buana, yaitu Jaka Rumantaka. Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya sekitar dua hektare itu warisan milik pribadinya. Kasus sengketa ini telah sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung.