"Ini bisa kita laksanakan lagi. Tetapi karena juru sita menyatakan hari ini gagal, berarti gagal. Hari ini Tidak akan dilanjutkan," kata Andi di Cigugur, Kuningan, Kamis (24/8).
Andi menjelaskan, meskipun penguasaan objek gagal dilakukan pada hari ini, bukan berarti pihak pemenang perkara, yakni Jaka Rumantaka kehilangan haknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga adat Sunda Wiwitan saat bersitegang dengan aparat. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Andi mengatakan, pengadilan hanya bisa melakukan eksekusi jika ada permohonan dari Jaka Rumantaka.
Apabila tidak ada permohonan yang masuk, maka eksekusi tidak akan dilakukan. Selain itu, permohonan eksekusi pun harus sampai ke tangan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan terlebih dahulu.
"Nanti kami serahkan lagi kepada ketua pengadilan selaku panglima eksekusi, apakah akan dilaksanakan lagi atau tidak," ujar Andi.
Warga Sunda Wiwitan merasa tanah itu merupakan tanah adat sehingga tidak boleh ada yang berhak memiliki.
Andi setelahnya menyatakan proses eksekusi gagal.
Sengketa lahan dipicu gugatan dari salah satu keturunan Pangeran Tedja Buana, yaitu Jaka Rumantaka. Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya sekitar dua hektare itu warisan milik pribadinya. Kasus sengketa ini telah sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Warga adat Sunda Wiwitan saat bersitegang dengan aparat. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)