Jakarta, CNN Indonesia -- Uang sebanyak Rp20,74 miliar berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan operasi tangkap tangan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) berinisial ATB. Uang Rp20,74 miliar itu terdiri dari 18,9 miliar uang
cash dan sisanya Rp1,174 miliar dalam rekening Mandiri.
Uang itu diduga diberikan kepada ATB terkait dengan pengerukan Tanjung Emas, Semarang.
"Setelah pemeriksaan awal, ada dugaan APK terkait perizinan di lingkungan Dithubla," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Basaria menceritakan kronologi penangkapan ATB. Peristiwa itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB. KPK menangkap ATB langsung di kediamannya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilanjutkan keesokan harinya setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap ATB. Hasilnya, KPK berhasil menangkap S dan DG.
Dari penangkapan itu tim KPK bergerak ke sebuah apartemen di Kemayoran dan berhasil menangkap APK dan W. APK adalah Komisaris PT AGK.
"(Mereka) Secara bertahan dibawa ke KPK. Dari OTT ini kami juga mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, 33 tas dan uang pecahan dolar AS," ujar Basaria.
KPK resmi menetapkan ATB dan APK sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, APK disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikot juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan ATB sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).