Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap terkait perizinan di Direktorat Jenderal Hubla.
"Setelah pemeriksaan awal, ada dugaan pidana korupsi terkait perizinan di lingkungan Dithubla. KPK kemudian meningkatkan status dua orang ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, ATB dan APK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).
Antonius diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Diduga, Antoinus menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sebagai penerima, Antonius dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Adiputra selaku pemberi disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikot juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK tadi malam. Ada sejumlah orang yang diciduk Tim Satgas dalam OTT tersebut dan langsung diperiksa intensif di Gedung KPK. Salah satunya Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT