Polisi Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras Maknyuss

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2017 14:12 WIB
Gelar perkara akan dilakukan sore ini sekaligus untuk mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul.
Ilustrasi beras. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan produksi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, penyidik akan melangsungkan gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan kecurangan produksi beras PT IBU sore ini.
"Hari ini akan ada gelar perkara dan ada tersangka baru," ucap Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/8).

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menduga, PT IBU melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yang merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago', yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG). 


Namun, polisi melakukan pengembangan penyidikan setelah menerima laporan dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret). PT IBU pun diduga melanggar perjanjian mutu beras dengan sejumlah perusahaan retail.

Agung mengatakan, dalam kontrak antara PT IBU dengan Indomaret disepakati bahwa beras yang dipasok dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu.


Namun, lanjutnya, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU ternyata berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.

"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Penyidik sendiri menetapkan Trisnawan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU dengan jeratan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Trisnawan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER