Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, penyidik akan melangsungkan gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan kecurangan produksi beras PT IBU sore ini.
Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi melakukan pengembangan penyidikan setelah menerima laporan dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret). PT IBU pun diduga melanggar perjanjian mutu beras dengan sejumlah perusahaan retail.
"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucap jenderal polisi bintang satu itu.
Penyidik sendiri menetapkan Trisnawan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU dengan jeratan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Trisnawan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.