Jakarta, CNN Indonesia --
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Badan Reserse Kriminal Polri hari ini memeriksa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Rusidanto akan diperiksa terkait video yang diunggah lewat akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.
Dalam video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh Susi.
"Kasus ini lagi proses, kami akan lihat bagaimana cara mengkritik yang benar dan tidak benar," kata Fadil saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Rusdianto dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah sampai tahap penyidikan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) sudah terbit," katanya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Front Nelayan Indonesia Sutia Budi membenarkan rekannya telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik Susi.
Menurutnya, penyidik telah menunjukkan kalimat dan video yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik Susi.
"Benar sedang menjalani pemeriksaan. Tadi penyidik sudah tunjukkan ada kalimat dan video yang dilaporkan itu," kata Sutia kepada CNNIndonesia.com.
Rusdianto dilaporkan lewat laporan polisi bernomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017. Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Rusdianto pada Kamis (10/8).
Namun, Rusdianto tidak memenuhi panggilan tersebut karena tengah dalam kondisi kurang sehat dan telah mendapatkan rekomendasi dokter untuk beristirahat.
(sur)