KNTI Angkat Suara soal Kriminalisasi Nelayan ala Menteri Susi

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 02:50 WIB
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa  kriminalisasi merupakan langkah yang tak tepat oleh KKP dalam merespons kritik.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa kriminalisasi merupakan langkah yang tak tepat oleh KKP dalam merespons kritik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setop kriminalisasi terhadap pihak yang mengkritik kinerja lembaga tersebut.

Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan pihaknya menyangkan KKP melaporkan Rusdianto Samawa ke polisi karena tuduhan pencemaran nama baik. Rusdianto merupakan pimpinan Front Nelayan Indonesia (FNI).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Rusdianto sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Susi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kriminalisasi ini juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan karena nelayan merupakan subyek,” kata Marthin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8).
Rusdianto dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menegaskan KKP dapat menghadapi kritik dengan klarifikasi dan bersikap lebih terbuka. Marthin mengungkapkan kriminalisasi merupakan langkah yang tak tepat dalam merespons kritik.

“Ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” ujar Marthin.
Rusdianto dilaporkan lewat laporan polisi bernomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017. Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Rusdianto pada Kamis (10/8).

Namun, Rusdianto tidak memenuhi panggilan tersebut karena tengah dalam kondisi kurang sehat dan telah mendapatkan rekomendasi dokter untuk beristirahat.

Kasus itu bermula dari video yang diunggah lewat akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.

Dalam video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh Susi.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER