Sertifikat HGB Pulau D Telah Terbit

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 17:55 WIB
BPN telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) Pulau D pada Agustus 2017 atas nama PT Kapuk Naga Indah.
Pengerukan pasir untuk reklamasi Pulau C yang menjadi proyek reklamasi di pantai Utara Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus membenarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, salah satu pulau reklamasi, sudah terbit.

"Tadi pagi saya koordinasi ke BPN (Badan Pertahanan Nasional), memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).

Firdaus membenarkan keaslian sertifikat HGB Pulau D tertanggal 24 Agustus 2017 yang beberapa hari belakangan beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sertifikat itu, ditulis pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup.
Tertulis pula, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3,12 juta meter persegi atau setara dengan 312 hektare.

Sertifikat ini diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

HGB ini diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Firdaus mengatakan, di lahan yang sudah mengantongi sertifikat HGB ini akan dibangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang akan dikelola oleh Pemda DKI.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, setelah sertifikat HPL terbit pihaknya telah meminta kepada pengembang Pulau C dan Pulau D untuk menyerahkan pengelolaan sebagian area pulau ke Pemprov DKI.
Sertifikat HGB PUlau D telah terbitProyek reklamasi di Jakarta menimbulkan kontroversi karena banyak pihak menganggap proyek ini akan merusak lingkungan dan mematikan lapangan kerja nelayan. (ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso)
"Kita minta kalau seumpama itu kewajiban 20 persen untuk RTH (ruang terbuka hijau), lima persen untuk RTB (ruang terbuka biru), lima persen dalam bentuk lahan, ditambah lagi untuk fasos dan fasum jalanan sebagainya, itu diserahkan ke kami," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).

Djarot mengatakan dengan perhitungan ini total lahan yang dikelola Pemda DKI kurang lebih 45 persen, sedangkan pengembang maksimal 55 persen.

Proyek reklamasi di pantau Utara Jakarta hingga kini masih menjadi kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan.

Pulau D adalah satu dari 17 pulau dalam proyek reklamasi di lepas pantai Jakarta yang diklaim bertujuan mengatasi kenaikan permukaan air laut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER