Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Nasional Demokrat menyatakan Mayor Jenderal TNI purnawirawan Ampi Tanudjiwa yang diduga menjabat sebagai Dewan Penasehat Grup
Saracen, telah dikeluarkan oleh partai sejak sekitar tiga tahun lalu atau sebelum kasus Saracen mencuat.
"Dia bukan kader NasDem lagi sudah keluar lama. Tiga sampai empat tahun lalu," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Nining Indra Shaleh kepada
CNNIndonesia.com, Senin (28/8).
Nining mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Ampi dikeluarkan dari partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu. Namun, ia menduga, Ampi dikeluarkan karena tidak sejalan dengan visi dan misi partai.
"Saya enggak tahu persisnya. Tapi kalau sudah dikeluarkan pasti biasanya ada ketidaksesuaian dengan visi misi partai ya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait dampak yang diterima NasDem dari dugaan keterlibatan Ampi dalam Saracen, Nining menjawab santai. Ia mengaku, NasDem tidak akan terdampak karena Ampi sudah keluar sebelum kasus Saracen bergulir.
"Tidak ada dampak karena dia sudah keluar. Jadi tidak ada hubungannya lagi dengan kami (NasDem)," ujar Nining.
Selain Ampi, nama tokoh lain yang diduga terlibat dalam kepengurusan
Saracen adalah Eggi Sudjana. Hal itu diketahui berdasarkan cuplikan gambar (screenshot) struktur organisasi yang diterima
CNNIndonesia.com.
Selain nama Eggi dan Ampi, ada 39 nama lain yang tergabung dalam kepengurusan grup Saracen. Mereka menduduki sejumlah jabatan, mulai dari dewan pakar, sekretaris, bendahara, media informasi, koordinator grup, hingga tim informasi dan teknologi.
Grup Saracen merupakan sindikat penyebar konten berisi ujaran kebencian dan SARA, khususnya di Facebook. Konten yang disebarkan merupakan pesanan pihak tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan.
Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah menangkap tiga orang pengelola grup 'Saracen' yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus. para terduga pengelola grup
Saracen dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).