Saat di DPR, Aris mengaku telah melanggar perintah pimpinan KPK yang melarangnya untuk hadir. Aris mengatakan, baru kali ini dirinya membangkang terhadap atasan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan langkah Aris hadir di Pansus Angket KPK merupakan bentuk insubordinasi atau tidak tunduk pada perintah pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menilai tindakan yang dilakukan jenderal bintang satu itu tak dapat dibenarkan. Menurutnya, anggota yang membangkang perintah atasan sudah seharusnya diberhentikan.
Boyamin sedikit menyinggung Aris yang menyampaikan keluhannya tentang Novel selama bekerja di lembaga antirasuah. Menurut Boyamin, tindakan tersebut sangat tak patut dilakukan seorang pejabat KPK.
"Jadi ini betul sikap kekanak-kanakkan, yang tidak layak menjabat dirdik KPK," kata dia.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan langkah Aris hadir di Pansus Angket KPK merupakan insubordinasi. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari) |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Aris kini masih dalam proses pemeriksaan internal lantaran diduga bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Hal itu sebagaimana diceritakan Miryam S Haryani kepada Novel Baswedan saat pemeriksaan.
Miryam merupakan terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP.
Menurut Febri, setelah mencuat dugaan pertemuan antara dirdik dan tujuh penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah kepada Direktorat Pengawasan Internal untuk mengklarifikasi dan memeriksa yang bersangkutan.
"Sejauh ini dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa pengawas internal," tutur Febri.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan, nanti kami sampaikan update-nya seperti apa (hasil pemeriksaan Dirdik KPK Aris Budiman). Termasuk Miryam nanti akan diperiksa atau tidak untuk mendengarkan keterangan itu," tuturnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan langkah Aris hadir di Pansus Angket KPK merupakan insubordinasi. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari)