"Kelompok Saracen ini harus ditindak sampai ke akar-akarnya," kata Ketua ICMI Jimly Asshidique di Kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Jimly mengatakan, kasus Komplotan Saracen merupakan kejahatan jenis baru, sehingga masyarakat harus berhati-hati menyikapi setiap informasi yang beredar, terutama di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Terima Aduan Publik Soal Saracen |
Perkembangan informasi di media sosial, kata Jimly saat ini semakin tak terkendali.
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.