Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyerahkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal, Kamis (31/8).
Penyerahan SK Plt Wali Kota Tegal dilakukan setelah Ganjar mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Plt Wali Kota Tegal ditunjuk setelah pejabat petahana Siti Mashita Soeparno menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
"Isi SMS Gubernur Jawa Tengah 'baru saja saya serahkan SK Gubernur Plt Wali Kota Tegal sebagai tindak lanjut surat dari Mendagri, sekalian briefing kepada seluruh pejabat'"kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Jabatan Plt Wali Kota Tegal dijabat Nursholeh yang merupakan Wakil Siti pada masa jabatan sekarang. Sebelum menjadi wakil wali kota, Nursholeh merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dari Fraksi Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti tidak sendiri menyandang status tersangka pada kasus dugaan suap yang menjeratnya. Cap pesakitan juga diberikan KPK terhadap tangan kanan Siti, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.
Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut sebesar Rp300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 dari rekening Amir.
Sebagai penerima, Siti Masitha dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.