Mereka adalah mantan Kapolsek Tigi Inspektur Satu Maing Raini dan Komandan Pleton Brigade Mobil (Danton Brimob) Iptu Aslam Djafar bersama dua anggotanya, Ajun Inspektur Dua Esra Sattun dan Brigadir Kepala Victor Manggaprouw.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, empat anggota Polri itu dijatuhi vonis kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda bersifat demosi selama satu tahun, Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tujuh Polisi Diduga Langgar Etik di Deiyai |
Selain itu, menurutnya, Sidang Kode Etik juga menilai Maing tidak mengikuti arahan petunjuk pimpinan. Maing seharusnya membawa jajarannya lebih dahulu untuk mendatangi TKP, tanpa membawa personel Brimob.
Menurut Kamal, tindakan Maing melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 13 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri wajib menjalankan tugas secara profesional. Setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujarnya.
Aslam juga dinilai tidak tanggap melihat situasi. Seharusnya, menurut Sidang Kode Etik, Aslam mendahulukan polsek untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengikuti perintah kapolsek selaku pemegang komando pengendalian (kodal) saat itu.
Ketika itu, kata Kamal, Kapolsek memerintahkan polisi untuk mundur karena situasi tidak kondusif, namun yang dilakukan Aslam hanya mundur secara perlahan-lahan yang akibatnya massa mendesak maju mendekati sekaligus menyerang anggota.
Dia berkata, Aslam sebagai Danton seharusnya mempertimbangkan posisi jarak antara massa dan anggota agar tidak terlalu dekat.
"Hal ini dimungkinkan mengakibatkan jatuhnya korban, khususnya yang terkena peluru tajam," ujarnya.
Kamal menambahkan dalam sidang itu lima anggota Brimob lainnya dinyatakan tidak bersalah dengan pertimbangan telah melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu pada Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Bentrokan di Deiyai terjadi pada 1 Agustus 2017, dipicu ketidakpuasan warga karena pengabaian perusahaan pembangun jembatan di kawasan kali Oneibo.
Warga ketika itu meminta perusahaan mengantarkan seseorang yang kritis usai tenggelam di sungai. Namun, perusahaan tak memberi bantuan kendaraan yang diminta warga.
Anggota Brimob dan Polsek Tigi langsung menghampiri lokasi. Warga mengamuk dan polisi pun melepas tembakan. Satu orang warga sipil tewas kena hujam timah panas dan delapan lainnya luka-luka.